Hukum Menyentuh Mushaf Al-Quran Tanpa Bersuci


Hal ini terkadang menjadi polemik dan bahan perdebatan di antara sesama muslim. Ada yang berpendapat bahwa tidak boleh menyentuh mushaf ketika sedang berhadats. Namun ada pula yang mengatakan sebaliknya. Lalu bagaimana pendapat para ulama tentang hal ini?

Pendapat Ulama Madzhab
Dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan bahwa orang yang berhadats (hadats besar atau kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta'ala,

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا الۡمُطَهَّرُونَ ٧٩
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah [56]: 79)

Begitu pula sabda Nabi 'alaihish shalatu wassalam,
لاَ تَمُسُّ القُرۡآن إِلاَّ وَأَنۡتَ طَاهِرٌ
"Tidak boleh menyentuh al-Quran kecuali engkau dalam keadaan suci." (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca al-Quran bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 2/5916, Asy-Syamilah).

Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13965).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh mushaf al-Quran ketika sedang berhadats tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab.

Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadats Besar dan Kecil
Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats besar seperti wanita haidh, nifas dan orang yang junub. Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar terdapat riwayat dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma, Al-Qasim bin Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, Atho', dan Asy-Sya’bi. Bahkan Ibnu Qudamah mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud (salah satu ulama Zhahiriyah)." (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13964).

Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats kecil dan belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu Qudamah sampai-sampai mengatakan, "Aku tidak mengetahui ada ulama yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhahiri."

Al-Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu.

Al-Qolyubi, salah seorang ulama Syafi'iyah mengatakan, "Ibnu Shalah menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini yang menyebutkan tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan hadats kecil maupun hadats besar)" (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13965).

Orang yang berhadats diperbolehkan menyentuh al-Quran setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi wajib sedangkan hadats kecil dengan berwudhu.

Menyentuh Mushaf Al-Quran dengan Pembatas Ketika Berhadats
Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak.

Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf, seperti sampul dan semisalnya). Contoh pembatas yang dapat digunakan adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/5697).

Membawa Mushaf Al-Quran Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh
Misalnya seorang yang dalam keadaan berhadats membawa mushaf al-Quran di tasnya, tanpa menyentuhnya secara langsung.

Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan. Yaitu dibolehkan bagi yang berhadats  untuk membawa mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas yang bukan bagian dari al-Quran. Karena hal ini bukanlah disebut menyentuh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Hanabilah dan menjadi pendapat Hasan Al-Bashri, 'Atho', Asy-Sya'bi, Al-Qasim, Al-Hakam dan Hammad. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13966).

Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats
Pertama: Anak kecil.

Ulama Syafi'iyah mengatakan, "Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk mempelajari al-Quran dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci." (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967).

Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari al-Quran.
Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan al-Quran di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf, baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis al-Quran. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untuk berwudhu. Beda  halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah.

Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa al-Quran ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal al-Quran ketika itu. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13968).

Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu. Adapun untuk wanita haidh yang ingin mengkaji al-Quran, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh al-Quran dengan pembatas.

Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats
Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak al-Quran daripada kajian tafsirnya, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara al-Quran dan kajian tafsirnya, inilah pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada al-Quran, maka dibolehkan untuk menyentuhnya. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).

Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' mengatakan, "Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat al-Qur'an sebagaimana kitab tafsir pada umumnya yang semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf." (Al-Majmu', Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69, Mawqi' Ya'sub).

Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats
Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan berhadats karena kitab tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya isinya lebih banyak selain ayat al-Quran. Demikian pendapat mayoritas ulama. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).

Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan untuk menyentuhnya walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat mayoritas ulama. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).

Intinya, jika suatu kitab atau buku yang isinya lebih banyak tulisan selain ayat al-Quran, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya.

Baca Juga: Mengenal Al-Quran

Menyentuh Al-Quran Terjemahan dalam Keadaan Berhadats
Jika yang disentuh adalah terjemahan al-Quran dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut al-Quran. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh al-Quran terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13968).

Akan tetapi, jika isi al-Qurannya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan sebelumnya.

Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya
Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang terlarang ketika berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang menempel langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan ayat di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian lainnya dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi semuanya termasuk mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai hukum yang sama. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/13965 dan 2/5405).

Ibnu 'Abidin mengatakan, "Pendapat yang menyatakan tidak terlarang menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat pada qiyas (analogi). Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya adalah untuk mengagungkan mushaf al-Quran. Pendapat yang menyatakan terlarang, itulah yang lebih tepat." (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah, 2/5405).

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa larangan menyentuh mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat madzhab. Sedangkan yang menyelisihi adalah ulama Zhahiriyah (Daud Azh-Zhahiri, Ibnu Hazm, dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyentuh al-Quran terlarang dalam kondisi berhadats:

Alasan pertama: Pendapat para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al-Quran tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada 'Amr bin Hazm yang isinya:

أَنۡ لَا يَمَسَّ الۡقُرۡآنَ إلَّا طَاهِرٌ
"Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci".

Imam Ahmad mengatakan, "Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menuliskan surat tersebut kepada 'Amr bin Hazm." Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini." (Majmu' Al-Fatawa, 21/266).

Ibnu Taimiyah juga mengatakan, "Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa'ad bin Abi Waqqash, Salman Al-Farisi dan Ibnu Umar radhiallahu 'anhum." (Majmu' Al-Fatawa, 21/288).

Dalam Syarhul 'Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, "Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabi'in tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka." (Syarhul 'Umdah, 1/383).

Di antara pendapat para sahabat dalam masalah ini adalah sebagai berikut.

1. Sa'ad bin Abi Waqash

عَنۡ مُصۡعَبِ بۡنِ سَعۡدِ بۡنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنۡتُ أُمۡسِكُ الۡمُصۡحَفَ عَلَى سَعۡدِ بۡنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحۡتَكَكۡتُ فَقَالَ سَعۡدٌ لَعَلَّكَ مَسِسۡتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلۡتُ نَعَمۡ فَقَالَ قُمۡ فَتَوَضَّأۡ فَقُمۡتُ فَتَوَضَّأۡتُ ثُمَّ رَجَعۡتُ

Dari Mush'ab bin Sa'ad bin Abi Waqash, "Aku memegang mushfah di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku". Beliau lantas berkata, "Engkau menyentuh kemaluanmu?". "Benar", jawabku. Beliau berkata, "Berdirilah lalu berwudhu!". Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayat oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha' no. 128 dll.).

Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1/516 mengatakan bahwa riwayat ini shahih, diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha'. Riwayat di ini juga dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Al-Irwa' 1/161 no. 122.

2. Salman Al-Farisi

عَنۡ عَبۡدِ الرَّحۡمَنِ بۡنِ يَزِيدَ عَنۡ سَلۡمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانۡطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلۡتُ أَىۡ أَبَا عَبۡدِ اللَّهِ تَوَضَّأۡ لَعَلَّنَا نَسۡأَلُكَ عَنۡ آىٍ مِنَ الۡقُرۡآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لَا أَمَسُّهُ إِنَّهُ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الۡمُطَهَّرُونَ فَسَأَلۡنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيۡنَا قَبۡلَ أَنۡ يَتَوَضَّأَ.

Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat, setelah kembali aku berkata kepada beliau, "Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al-Qur’an". Beliau berkata, "Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. 'Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan' (QS. Al-Waqi'ah [56]: 77)". Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu.

(Diriwayatkan oleh Al-Hakim No. 3782 dan dinilai shahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, Daruquthni No. 454 dll). Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman ini shahih. (Majmu' Al-Fatawa 21/200).

3. 'Abdullah bin Umar

عن نافع عن ابن عمر أنه كان لا يمس المصحف إلا وهو طاهر

Dari Nafi', "Tidaklah Ibnu Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci." (H.R. Ibnu Abi Syaibah No. 4728).

Alasan kedua: Pemahaman ayat Al Qur’an QS. Al-Waqi’ah [56]: 77 – 80

إِنَّهُۥ لَقُرۡءَانٌ كَرِيمٌ ٧٧  فِي كِتٰبٍ مَّكۡنُونٍ ٧٨ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا الۡمُطَهَّرُونَ ٧٩  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الۡعٰلَمِينَ ٨٠ 

"Sesungguhnya al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabb semesta alam."
(QS. Al Waqi'ah [56]: 77-80).

Menurut ulama yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, 'tidak menyentuhnya' adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah 'janganlah menyentuhnya'. Sedangkan kenyataannya mushaf al-Quran disentuh oleh orang muslim, munafik dan juga orang kafir.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah al-Quran yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut "tanzil", artinya turun. Demikian alasan An-Nawawi dalam Al-Majmu'. (Al-Majmu', 2/72).

Ibnul Qayyim al-Jauziyah mengatakan bahwa ada empat pendapat berbeda mengenai pengertian orang-orang yang disucikan, yaitu:

Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan.

Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu As Sa`ib.

Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat Ar-Rabi' bin Anas.

Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya al-Quran dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al-Quran. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al-Fara'. (Zaadul Masiir, 8/152, Penerbit al-Maktab al-Islami).

Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah pemahaman Salman Al-Farisi di atas. Salman Al-Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al-Quran itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats.

Salman adalah salah seorang sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang hidup di masa turunnya al-Quran, merekalah yang paling mengetahui al-Quran, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui kandungan lafaz serta tafsirnya.

Alasan ketiga: Pemahaman hadits.

عَنۡ أَبِى بَكۡرِ بۡنِ مُحَمَّدِ بۡنِ عَمۡرِو بۡنِ حَزۡمٍ عَنۡ أَبِيهِ عَنۡ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺكَتَبَ إِلَى أَهۡلِ الۡيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لَا يَمَسُّ الۡقُرۡآنَ إِلَّا طَاهِرٌ «

Dari Abi Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, "Tidak boleh menyentuh al Quran melainkan orang yang suci."
(H.R. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122).

Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq.

Kerancuan dari Pemahaman Hadits
Jika ada yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua kemungkinan makna, yaitu suci yang abstrak (iman) dan suci yang konkret (hadats). Karena ada beberapa kemungkinan makna, maka hadits ini tidak bisa dijadikan dalil.

Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci.

Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah 'suci' adalah satu kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan tidaklah terlarang memaknai istilah 'suci' dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga mushaf al-Quran itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar ataupun berhadats kecil.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Kata yang bersifat musytarak (satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam." (Majmu' Al-Fatawa, 13/341).

Muhammad bin 'Ali Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, "Memaknai kata yang bersifat musytarok dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat." (Nailul Authar 3/8, Syamilah).

Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan makna abstrak adalah Daud azh-Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya.

Ibnu 'Abdil Barr mengatakan bahwa menurut Daud (Azh-Zhahiri), yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam firman Allah 'Tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan' (QS. Al-Waqi'ah [56]: 79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits 'Amr bin Hazm dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, 'Seorang mukmin itu tidak najis'.

Ibnu Taimiyyah berkata, "Untuk menyentuh mushaf al-Quran disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan al-Quran, sunnah dan pendapat Salman Al-Farisi, Sa'ad bin Abi Waqqash dan sahabat yang lain." (Majmu' Fatawa 26/200).

Ibnu Taimiyyah berkata, "Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al-Quran dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats." (Majmu' Fatawa 21/270).

Pendapat mayoritas ulama madzhab yang lebih menenangkan hati adalah bahwa menyentuh Al Qur'an terlarang dalam keadaan berhadats, hal ini didasari atas dalil dari al-Quran, sunnah dan pemahaman para sahabat. Pendapat ini pun menjadikan kita lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada perselisihan ulama yang ada. 

Wallahu A'lam...
* * *

Post a Comment

0 Comments