Shalat Dhuha


Salah satu tuntunan Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah shalat sunnah Dhuha. Shalat dhuha dikerjakan di waktu pagi sebelum tengah hari. Ada banyak sekali manfaat yang akan diperoleh jika kita mampu mempertahankan shalat Dhuha. Shalat Dhuha adalah salah satu dari sekian banyak shalat sunnah yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

A. Keutamaan shalat Dhuha
1. Allah akan cukupkan kebutuhan
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابۡنَ آدَمَ لَا تَعۡجِزۡ عَنۡ أَرۡبَعِ رَكَعَاتٍ مِنۡ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكۡفِكَ آخِرَهُ.
“Allah ‘Azza wajalla berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka Aku akan mencukupimu di akhir siang.”
(H.R. Ahmad, 5/286; Abu Daud, no. 1289; At-Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2. Dua rakaat shalat Dhuha sebagai sedekah seluruh persendian
وَعَنۡ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه : أَنَّ رَسُوۡلَ اللهِ ﷺ ، قَالَ : « يُصۡبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنۡ أَحَدِكُمۡ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسۡبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحۡميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَـهۡلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكۡبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمۡرٌ بِالۡـمَعۡرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَـهۡيٌ عَنِ الۡـمُنۡكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجۡزِئُ مِنۡ ذَلِكَ رَكۡعَتَانِ يَرۡكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى » ( رواه مسلم )
Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Begitu pula amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Ini semua bisa tercukupi dengan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (H.R. Muslim No. 1181).

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah pernah bersabda,
إنهُ خُلِقَ كلُّ إنسانٍ من بني آدَمَ على سِتِّينَ وثَلاثَ مِائَةِ مَفۡصِلٍ . ( رواه مسلم )

“Sesungguhnya semua Bani Adam diciptakan dengan memiliki 360 persendian.” (H.R. Muslim No. 1675).

B. Waktu pelaksanaan
Kata “Dhuha”ضُحَى ) berasal dari kata “adh-Dhahwu”الضَحۡوُ ) yang artinya adalah siang hari yang mulai memanas.
 وَأَنَّكَ لَا تَظۡمَؤُاْ فِيهَا وَلَا تَضۡحَىٰ
“dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya.” (QS. Thaha [20]: 119).

Sedangkan menurut fuqaha:
ما بين ارتفاع الشمس الى زوالـها .
“Adalah waktu ketika matahari mulai naik sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari).” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 27/221).

Dalam kitab Ar-Raudhah, Imam An-Nawawi—selaku ulama syafi’iyah—berkata bahwa mulainya waktu Dhuha adalah tepat setelah matahari terbit, namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Sebagian ulama Syafi’iyah yang lain berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi sekitar satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar-Rafi’ dan Ibnu Rif’ah.

Syaikh al-Albani ditanya tentang berapa jarak satu tombak. Beliau menjawab, “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Muyassarah, 2/167).
Jika diukur dengan waktu, posisi matahari setinggi satu tombak adalah sekitar 15 menit setelah terbit. Hal ini disampaikan oleh Syaikh Al-Utsaimin dalam kitab Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah halaman 289, beliau mengatakan “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari mencapai setinggi tombak ketika dilihat, yaitu 15 menit setelah terbit.”

Sedangkan waktu Dhuha berakhir ketika posisi matahari tepat di atas kepala, yaitu ketika bayangan berada tepat di bawah suatu benda, tidak condong ke barat atau ke timur. Waktu ini adalah salah satu waktu terlarang untuk mendirikan shalat, sebagaimana hadits dari ‘Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berikut,
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رسولُ الله ﷺ يَنۡهَانَا أَنۡ نُصَلِّيَ فِيۡهِنَّ أَوۡ أَنۡ نَقۡبُرَ فِيۡهِنَّ مَوۡتَانَا : حِيۡنَ تَطۡلُعُ الشَّمۡسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرۡتَفِعَ ، وَحِيۡنَ يَقُوۡمُ قَائِمُ الظَّهِيۡرَةِ حَتَّى تَمِيۡلَ الشَّمۡسُ ، وَحِيۡنَ تَضَيَّفُ لِلۡغُرُوۡبِ حَتَّى تَغۡرُبَ . ( رواه مسلم )
“Ada tiga waktu di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: 1. ketika matahari terbit sampai ia agak tinggi, 2. ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir ke barat dan 3. ketika matahari hendak tenggelam sampai ia benar-benar tenggelam.” (H.R. Muslim No. 1373).

Waktu terbaik untuk shalat Dhuha
Waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu Dhuha. Hal ini didasarkan pada riwayat Al-Qasim Asy-Syaibani bahwa Zaid bin Arqam radhiallahu ‘anhu melihat beberapa orang melaksanakan shalat Dhuha, kemudian Zaid berkata: “Andaikan mereka tahu bahwa shalat setelah waktu ini lebih utama. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صلاةُ الۡأَوَّابِينَ حِينَ تَرۡمَضُ الۡفِصَالُ . ( رواه مسلم )

“Shalat para Awwabin adalah ketika anak unta mulai kepanasan.” (H.R. Muslim No. 1237 dan 1238).

Awwabin artinya adalah orang-orang yang kembali kepada Allah. Sebagian ulama berpendapat: “Shalat pada waktu ini dikaitkan dengan Awwabin karena umumnya pada waktu tersebut jiwa manusia condong untuk beristirahat. Akan tetapi orang ini menggunakan waktu tersebut untuk melakukan ketaatan dan menyibukkan diri dengan shalat, meninggalkan keinginan pribadi demi kembali menuju keridhaan penciptanya.” (Faidhul Qadir jilid 4, hal. 216).

Juga disebutkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim jilid 6 halaman 30 bahwa Imam An-Nawawi berkata: “Ulama madzhab kami—madzhab Syafi’i—berkata bahwa waktu ketika matahari mulai panas adalah waktu yang paling utama untuk shalat Dhuha, meskipun boleh shalat sejak matahari terbit hingga menjelang tergelincirnya matahari.”

C. Bilangan raka’at
Tidak ada perselisihan para ulama mengenai jumlah minimal shalat Dhuha, yakni dua raka’at. Namun mereka berbeda pendapat mengenai jumlah raka’at maksimal shalat Dhuha. Dalam hal ini setidaknya ada tiga pendapat:

Pertama, jumlah maksimalnya adalah delapan raka’at. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Pendapat ini berdasarkan pada dalil hadits dari Ummu Hani’ berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ يَوۡمَ فَتۡحِ مَكَّةَ اغۡتَسَلَ فِي بَيۡتِهَا فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ فَمَا رَأَيۡتُهُ صَلَّى صَلَاةً أَخَفَّ مِنۡهَا غَيۡرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ . ( رواه البخاري و مسلم )
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat hari Penaklukan Makkah, Beliau mandi di rumahnya kemudian shalat delapan raka’at. (Katanya): “Aku belum pernah sekalipun melihat Beliau melaksanakan shalat yang lebih ringan dari pada saat itu, namun Beliau tetap menyempurnakan ruku’ dan sujudnya’.” (H.R. Al-Bukhari No. 1039 dan Muslim No. 1177).
Kedua, raka’at maksimal adalah 12 raka’at. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanafi, salah satu riwayat Imam Ahmad dan pendapat lemah dalam madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadits Anas radhiallahu ‘anhu,
من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بني الله له قصرا من ذهب في الجنة .
“Barang siapa yang shalat Dhuha 12 raka’at, Allah akan buatkan baginya satu istana emas di surga.” (H.R. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Mundziri dalam kitab Targhib wat-Tarhib).

Hadits tersebut termasuk hadits dhaif. At-Tirmidzi mengatakan: “Hadits ini gharib (aneh), tidak kami ketahui selain dari jalur ini.”
Sejumlah ahli hadits yang juga men-dhaif-kan hadits ini di antaranya ialah Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2/20) dan Syaikh Al-Albani dalam kitab Al-Misykah (1/293).

Ketiga, tidak ada batas maksimal raka’at. Pendapat ini dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, beliau mengatakan: “Tidak ada hadits yang membatasi raka’at shalat Dhuha, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwa jumlah maksimal 12 raka’at adalah pendapat yang tidak memiliki dasar sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafizh Abul Fadhl Ibnu Hajar dan yang lainnya.”

As-Suyuthi juga menukil perkataan Al-Hafizh al-‘Iraqi dalam kitab Syarh Sunan at-Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorang pun sahabat dan tabi’in yang membatasi shalat Dhuha dengan 12 raka’at. Demikian juga saya tidak mengetahui ulama madzhab kami (madzhab Syafi’i) yang membatasi jumlah raka’at Dhuha, yang ada hanya pendapat ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’.”

Selain dari sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthi juga menukil pendapat dari sebagian ulama Malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliki dalam Syarh al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau katakan, “Shalat Dhuha bukanlah shalat yang raka’atnya dibatasi, shalat Dhuha termasuk shalat sunnah yang dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil-Fatawa, 1/66).

Sebagaimana ditegaskan oleh Al-‘Iraqi dalam Syarh Sunan At-Tirmidzi dan oleh Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari bahwa raka’at Dhuha terbanyak yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah adalah 12 raka’at. Al-Hafizh Al-‘Aini berkata, “Tidak adanya dalil yang menyebutkan shalat Dhuha lebih dari 12 raka’at bukan berarti dilarang untuk menambah raka’atnya.” (Umdatul Qari, 11/423).

Syaikh Al-Utsaimin akhirnya menyimpulkan dengan berkata: “Pendapat yang benar adalah bahwa shalat Dhuha tidak memiliki batasan maksimal raka’at, karena dua alasan:
  1. Hadits dari Mu’adzah yang bertanya kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Dhuha?” Aisyah menjawab, “Iya, empat raka’at dan beliau tambah sesuai kehendak Allah.” (H.R. Muslim No. 1176).
  2. Adapun 8 rakaat ketika Fathu Makkah dalam hadits Ummu Hani’ dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, jumhur ulama menganggap shalat Nabi ketika itu bukan shalat Dhuha, melainkan shalat sunnah karena telah menaklukkan negeri kafir. Ini menjadi sunnah bagi pemimpin perang setelah menaklukkan suatu negeri untuk shalat sunnah 8 raka’at sebagai bentuk syukur. Kedua, jumlah raka’at yang disebutkan dalam hadits ini tidak menunjukkan larangan untuk menambah jumlah raka’atnya. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Asy-Syarhul Mumthi’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 2/54).

D. Cara pelaksanaan
Pelaksanaan shalat Dhuha sama seperti shalat sunnah pada umumnya, yaitu dengan dua raka’at satu kali salam. Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil khusus yang menerangkan teknis pelaksanaan shalat Dhuha. Shalat Dhuha juga boleh dikerjakan dengan 4 raka’at sekaligus. Namun yang harus diperhatikan adalah pelaksanaannya tidak boleh sama seperti shalat fardhu. Untuk membedakannya, shalat sunnah 4 raka’at biasa dilakukan tanpa duduk tasyahud awal.

* * *
Wallahu a'lam...

Post a Comment

0 Comments