Apa Hukumnya Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud?


Permasalahan ini terkadang menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Pada saat duduk tasyahud, apakah jari telunjuk harus digerak-gerakkan ataukah hanya diam saja.

Untuk mengkaji masalah ini, kami hanya menukil penjelasan seorang ulama Mesir bernama Musthafa Al-'Adawi. Beliau sudah menguraikannya dengan cukup jelas dalam kitabnya Syarh 'Ilalil Hadits. Jika Anda memiliki kitabnya, silahkan buka halaman 168 - 170. Jika Anda ingin mendownload ebook versi PDF-nya, silahkan klik link di bawah ini:


Berikut adalah penjelasan dari Syaikh Al'Adawi mengenai masalah ini.

Artinya:

Ini adalah satu-satunya tambahan yang berbeda dari beberapa perawi di antara perawi yang lain, dan kami melihatnya sebagai bentuk syadz (sesuatu yang ganjil).

Mengenai tambahan lafaz "yuharrikuhaa" (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk saat tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari 'Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Wail bin Hujr, ia berkata,

"Aku katakan, "Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bagaimana beliau shalat." Ia berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya." Kemudian saat akan ruku' beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirasy (duduk di atas kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuknya."


Artinya:

Perkataan kita sekarang adalah pada lafaz "asyaro bis-sabaabah", artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perawi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan "beliau berisyarat dengan jari telunjuk". Sebagian perawi lain berkata, "Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya."

Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafaz, "Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya." Zaidah rahimahullah hanya sendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perawi yang lain. Bedanya adalah karena adanya tambahan lafaz "yuharrikuhaa", artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya.

Zaidah bin Qudamah itu adalah tsiqah (kredibel/dipercaya) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqah (kredibel) dan muthqin (kuat hafalannya). Akan tetapi mayoritas perawi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan (abaikan) tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan "yuharrikuhaa". Berikut adalah diagram sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.

Penjelasan diagram:
Hadits tersebut bersumber dari Wail bin Hujr radhiallahu 'anhu dan diriwayatkan oleh 12 orang. Mereka adalah: Sufyan Ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Syu'bah bin Al-Hajaj, Basyir bin Al-Mufadhal, Abdullah bin Idris, Abdul Wahid bin Ziyad, Zuhair, Salam bin Sulaim, Muhammad bin Fadhil, Khalid At-Thahan, Abu Uwanah dan Zaidah bin Qudamah.
Dari 12 perawi hadits tersebut, hanya Zaidah bin Qudamah sendiri yang meriwayatkan dengan tambahan lafaz "menggerak-gerakkan", sedangkan 11 perawi lainnya tidak.
Artinya:

Sebagaimana yang Anda lihat, hanya Zaidah sendiri dalam meriwayatkan lafazh "yuharrikuha" (beliau menggerak-gerakkan jarinya).

Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, "Tidak ada dalam riwayat lain yang menyebutkan "yuharrikuha" kecuali dari riwayat Zaidah."

Artinya:

Al-Baihaqi rahimahullah berkata, "Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan menggerak-gerakkan jarinya (secara berulang-ulang). Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az-Zubair. Wallahu a’lam."

Saya (Syaikh Mushthafa Al-'Adawi) berkata, "Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jarinya."

* * *

Demikianlah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Musthafa Al-'Adawi setelah meneliti dari jalur sanad hadits tersebut.

Perlu diingat, bahwa ini adalah masalah khilafiyah sehingga kita harus menghargai pendapat yang lain. Namun sebaik-baik pendapat adalah mengikuti pendapat yang lebih kuat.

Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Al-'Adawi tadi adalah bahwa hadits dengan tambahan "menggerak-gerakkan jari" lebih lemah dan menyelisihi 11 perawi yang lebih tsiqah.

Wallahu A'lam bis-Shawab...
* * *

Post a Comment

0 Comments